Bandung, 26/09/2022 - Bawaslu Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan Sidang Pemeriksaan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu pada tanggal 26 September 2022 di Ruang Gakumdu Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Sidang di pimpin oleh Zaki Hilmi (Kordiv. Pengawasan Dan Hub. Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Barat); Yulianto, S.H.,M.H. (Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat); Abdullah (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat); H.M. Wasikin Marzuki (Kordiv.Sdm Bawaslu Provinsi Jawa Barat); serta di hadiri oleh Pelapor yaitu Bawaslu Kota Bogor, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, dan Bawaslu Kota Sukabumi.
Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi yang diwakili oleh Sri Utami (Ketua), Agung Dugaswara (Anggota), Harlan Awaludin Kahar (Anggota), Siska Agustia (Anggota), Ratna Istianah (Anggota), Basuki (Sekretaris), Asep Saepudin (Kasubbag), Dananjaya Puspaningrat (Kasubbag), dan Heru Setiautama (Kasubbag), dan Agung Sakti Eryana (Kasubbag).
Terlapor (KPU Kota Sukabumi) yang telah dicatat dalam Buku Register Temuan Dugaan Pelanggaran Administrayif Pemilihan Umum Nomor: 09/TM/PL/ADM/PROV/13.00/IX/2022 mengikuti sidang dengan agenda sidang Pembacaan Materi Temuan dari Penemu dan Tanggapan /Jawaban Terlapor.
Alat bukti yang dibawa sebanyak 7 (tujuh) rangkap disampaikan kepada majelis sidang untuk diperiksa dan diregister agar menjadi alat bukti yang sah. Adapun pembacaan jawaban terlapor disampaikan setelah pembacaan materi dari terlapor serta di cocokan dengan alat bukti yang ada.