KPU Kota Sukabumi Menjadi Narasumber pada Kegiatan Rapat Koordinasi Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu Kota Sukabumi

Sukabumi, 20/05/2022 - Bawaslu Kota Sukabumi melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Sengketa Proses Pemilu dengan tema Sengketa Proses Pemilu: Potensi dan Strategi. Kegiatan diawali dengan sambutan oleh H. Ending Muhidin, S.Sos. selaku Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, S.IP., M.Kesos dan Muhammad Aminuddin, S.Kom. selaku Anggota Bawaslu Kota Sukabumi. Anggota KPU Kota Sukabumi, Siska Agustia, S.Psi (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan) menjadi salah satu Narasumber dengan menyampaikan materi mengenai Potensi dan Antisipasi Sengketa Proses pada Tahapan Verifikasi Partai Politik. Kegiatan ini dihadiri oleh Bapak Yuliqnto, S.H. selaku Anggota Bawaslu Jawa Barat yang menyampaikan beberapa pengantar sekaligus membuka acara secara resmi. Pemateri kedua, Irvan Mawardi, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan TUN Bandung menyampaikan materi mengenai Electoral Justice dan Isu-isu aktual dalam penegakan hukum Pemilu/Pilkada. Berdasarkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa proses pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 102 ayat (3), 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Umumnya Pemilihan Umum tidak terlepas dari Sengketa baik Sengketa Proses maupun Sengketa Hasil. Namun jika Peserta, Penyelenggara, serta Pengawas Pemilihan Umum berkoordinasi dengan baik dalam mensukseskan Pemilu, maka tidak akan ada sengketa dalam pelaksanaan Pemilu mendatang. seperti yang dikatakan oleh Yasti Anggota Bawaslu "Jangan ada sengketa diantara kita". Kunjungi kami di Instagram: @jdihkpu_sukabumikota @kpukotasukabumi