Tindak Lanjut Pengawasan Internal dengan Panitia Pemilihan Kecamatan Cibeureum

Sukabumi, 29 Juli 2024 - Divisi Hukum KPU Kota Sukabumi kembali melaksanakan pengawasan internal kepada PPK Cibeureum. Kunjungan diterima oleh Ketua PPK Cibeuruem Bapak Yudiansyah dan Anggota PPK serta secretariat PPK. Kadiv Hukum dan Pengawasan menyampaikan bahwa terhadap PPS yang ingin mengundurkan diri tersebut per tanggal 3 setelah pleno dilakukan klarifikasi dengan calon pps baru, info dengan kadiv sosparmas di tanggal 4. Dilakukan klarifikasi oleh KPU di uu tata kerja badan adhoc tentang penggantian anggota. Dibuat kronologi zizah sampai akhirnya mengundurkan diri, disebutkan juga bahwa ybs sudah di treatment 2x sebelum akhirnya mengundurkan diri. Surat pengunduran diri zizah per tanggal 4 setelah pleno saja. Kalau bisa jangan zizah yang ikut kegiatan tanggal 31 karena akan diganti. Yang harus ikut yg masih jadi pps karena akan ada informasi yang disampaikan khawatir tidak tersampaikan. Informasi awal disampaikan ke bu seni. Pengunduran diri akan di tanggal 4. Jangan dulu melakukan penunjukan langsung karena masih ada 4 kandidat lain. Terkecuali 4 kandidat pengganti ini tidak memenuhi syarat. Baru bisa dilakukan penunjukan langsung. Mohon prosedur dan administrasinya ditempuh agar tidak menjadi permasalahan dikemudian hari. Perlu mengantisipasi lagi hal-hal yang dilaksanakan. Dini mohon untuk di treatment lagi karena sebagai ketua harus mengesampingkan ego perempuannya. Dimaksimalkan untuk segera dilakukan peninjauan kembali terhadap Ketua PPS Limusnunggal tersebut. Bisa disampaikan bahwa maksimal ada pelantikan penggantian PPS di tanggal 10 Agustus 2024.