Edukasi Demokrasi Berkelanjutan : Pilar Penting Pembentuk Pemilih, Peserta, dan Penyelenggara Pemilu Berkualitas Di Masa Depan

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti dan Plt. Kasubbag Hukum KPU Kota Cimahi Wina Winiarti turut mendampingi  acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU Kota Bandung dan KPU Kota Cimahi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VII Dinas Pendidikan Jawa Barat, Selasa (5/10), bertempat di Aula SMK Negeri 1 Cimahi.

Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Kepala KCD Wilayah VII Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Arief Subakty dan Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman untuk Wilayah Cimahi, sedangkan untuk Wilayah Kota Bandung ditandatangani oleh Kepala KCD Wilayah VII dan Ketua KPU Kota Bandung Suharti.

Kegiatan yang juga dihadiri oleh beberapa pejabat KCD Wilayah VII Disdik Jabar dan Komisioner serta  jajaran Sekretariat KPU Kota Bandung tersebut merupakan tindaklanjut dari Penandatangan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan bertujuan untuk meningkatkan Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Indonesia sebagai negara yang menganut paham Demokrasi, dikenal sebagai salah satu negara yang penyelenggaraan Pemilunya berlangsung secara besar-besaran dan rumit. Kerumitannya mencakup berbagai aspek, dimulai dari penyusunan daftar pemilih, penyedian dan distribusi logistik, hingga proses pungut hitung yang membutuhkan waktu, biaya, tenaga yang sangat besar agar dapat berjalan sukses. Oleh karena itulah membutuhkan peran serta aktif semua lapisan masyarakat baik itu sebagai pemilih, peserta, maupun penyelenggara Pemilu.

Sebagai upaya untuk membentuk pemilih, peserta, maupun penyelenggara Pemilu yang aktif, cerdas, bernalar pikir baik, bertanggung jawab dan memiliki pengetahuan luas tentang demokrasi inilah yang melatarbelakangi diselenggarakannya program pendidikan pemilih yang melibatkan dinas pendidikan, karena semua itu tidak akan bisa terwujud secara instan, akan tetapi membutuhkan edukasi berkelanjutan, berupa bahan ajar di sekolah-sekolah Menengah Atas atau sederajat sehingga pada saatnya nanti tercipta generasi yang siap menjadi pemilih, peserta, maupun penyelenggara Pemilu yang berkualitas.