Peradilan Etik dan PTUN sebagai “Moment of Truth” bagi Penyelenggara Pemilu

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti serta jajaran Sub Bagian Hukum KPU Kota Cimahi mengikuti secara virtual Diskusi Reboan Seri 25 dengan tema Titik Singgung Putusan Peradilan Etik dengan Putusan Peradilan Administrasi yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung secara hybrid, yaitu Luring di Ruang Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dan Daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (9/3).

Acara dibuka oleh oleh Wakil Ketua PTUN Bandung Oenoen Pratiwi, dan dipandu oleh moderator Hakim PTUN Bandung Irvan Mawardi. Hadir memberikan Pidato Pengantar Hakim Agung/Ketua Kamar TUN MA RI Profesor Supandi, dan Pemantik Acara Ketua DKPP RI Profesor Muhammad. Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Idham Holik dan Hakim PTUN Bandung Dikdik Somantri juga hadir dan bertindak sebagai Penanggap  acara.

Dalam tanggapannya, Dikdik Somantri mengingatkan bahwa Pemilu yang dikatakan berkualitas selain sukses dalam proses, juga harus mencerminkan tertib hukum. Dengan adanya tertib hukum, dipastikan memperkecil kemungkinan pelanggaran etik. Sehingga proses dan hasil Pemilu lebih dapat  dipertanggungjawabkan.

Berbicara tentang titik singgung putusan peradilan etik dengan putusan peradilan administrasi dalam penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik menekankan bahwa sebenarnya semua bermuara pada 11 prinsip penyelengaraan Pemilu sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu dengan memenuhi prinsip :

 

  1.  Mandiri
  2.  Jujur
  3. Adil
  4. Berkepastian hukum
  5. Tertib
  6. Terbuka
  7. Proporsional
  8. Profesional
  9. Akuntabel
  10. Efektif
  11. Efisien 

 

Dari sebelas prinsip tersebut, lebih banyak yang bersifat etis daripada yang bersifat administratif. Menurut Idham, selain kesadaran etis, yang paling penting adalah dapat mengaktualisasikannya dalam penyelenggaraan Pemilu.

Ia juga menekankan tentang pentingnya prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. Setiap penyelenggara Pemilu selain memiliki literasi etik, juga harus memiliki literasi hukum. Tanpa adanya literasi hukum, kemungkinan untuk mengarah pada pelanggaran-pelanggaran Pemilu lebih besar. Maka dari itu, prinsip etis dan prinsip hukum harus dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu. Dengan berpegang teguh pada prinsip etis dan hukum, peradilan etik dan PTUN dapat dijadikan moment of truth bagi penyelenggara, yaitu moment penting untuk membuktikan kinerja pada publik sehingga diharapkan dapat tercipta akuntabilitas publik. (*)