Sharing Knowledge Pengelolaan JDIH Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Cimahi mengikuti acara Sharing Knowledge Pengelolaan JDIHKPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dilaksanakan di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Rabu tanggal 27 Juli Tahun 2022. Acara ini menghadirkan dua orang narasumber, yaitu Ilham Saputra, mantan Ketua KPU RI periode 2013-2018, dan Nofli, Kepala Pusat Jaringan dan Dokumentas idan Informasi  Hukum Nasional.

Pembicara pertama, Nofli mengawali paparannya dengan mengutip  Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 (Amandemen), "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia". Berdasarkan pasal tersebut, maka setiap instansi, terutama instansi pemerintah menyediakan informasi-informasi yang bisa diakses secara mudah oleh masyarakat.

Dalam salah satu Prioritas Presiden, yang berbunyi,"Segala bentuk kendala regulasi harus kita potong, harus kita pangkas". Oleh karena itu, JDIHN merupakan media yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam memperoleh informasi secara mudah dan cepat.

Nofli juga memparkan tentang manfaat pengelolaan JDIH, diantaranya adalah:

1. Pengelolaan dokumen hukum berbasis TIK yang terintegrasi;

2. Peningkatan layanan publik terkait dokumentasi dan informasi hukum;

3. Website JDIH dan JDIHN sebagai sumber dokumen hukum yang terpercaya

4. mendukung pelaksanaan Sistem Pemerintahan berbasis Elektronik (SPBE);

Mendukung tercapainya Satu Data Indonesia.

Dalam pengelolaan JDIH, Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN wajib melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan anggaran.

Selain itu, Nofli juga memaparkan tentang 5 (lima) tingkat kematangan layanan JDIH dalam SPBE, diantaranya:

1.      Layangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum berbasis elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum;

2. Kriteria tingkat I telah terpenuhi dan layanan JDIH Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen:

 

3. Kriteria tingkat II telah terpenuhi dan Layanan JDIH Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait jaringan dokumentasi dan informasi hukum seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data;

4. Kriteria tingkat III telah terpenuhi dan layanan JDIH Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya layanan JDIH berbasis elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain;

5. Kriteria tingkat IV telah terpenuhi dan layanan JDIH BE telah dilakukan perbaikan berdasarkan hail reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah.

Pembicara kedua, Ilham Saputra memaparkan tentang Fungsi JDIH sebagai sarana informasi produk hukum, yaitu;

1. sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;

2. untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi lainnya;

3, untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;

4. untuk sarana penyajian dokumentasi produk hukum KPU yang berupa PKPU, Keputusan KPU, SE dan media publikasi lainnya.

Selain itu, Ilham juga menyebutkan tiga asas dalam pengelolaan Medsos JDIH, yaitu:

1. Faktual, yaitu informasi yang disampaikan berlandaskan pada data dan fakta yang jelas dengan mempertimbangkan kepentingan umum;

2. Keterlibatan, yaitu penyampaian informasi diarahkan untuk  mendorong keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat dengan cara memberikan komentar, tanggapan dan masukan pada lembaga KPU; dan

3. Kemudahan, yaitu informasi yang disampaikan dapat diakses dengan mudah dan diketahui oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja secara benar, jujur dan actual.

Ilham juga menjelaskan Tujuan penggunaan medsos JDIH adalah:

1.      Media penyuluhan produk hukum di lingkunagn KPU;

2.      Media penyebarluasan produk hukum di lingkungan KPU;

3.      Sarana penyampaian informasi kegiatan yang berkaitan dengan divisi yang menyelenggarakan tugas di bidang hukum; dan

4.      Sarana penyampaian informasi dan data lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.       

Menurut Ilham, sebagai media sosial yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat, JDIH KPU memiliki konten sebagai berikut:

A.    Konten Rutin, meliputi

1.      Edukasi: berkaitan dengan kepemiluan dan non kepemiluan

2.      Non-Edukasi; konten untuk menyegarkan pikiran bagi pengunjung media social JDIH KPU

B.     Konten Sewaktu-waktu, meliputi

1.      Pengumuman: pemberitahuan bahwa KPU telah menerbitkan produk hukum baru: Peraturan, Keputusan, SE, Surat Dinas

2.      Berita Kegiatan Divisi Hukum: Berita yang dapat disampaikan hanya berupa berita yang berkaitan dengan kegiatan pada divisi hukum

3.      Materi Penyuluhan: ringkasa isi produk hukum atau abstraksi

4.      Peringatan hari penting