Ujung Jalan Panjang Sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo
Tanggal: 28 March 2022
Seperti halnya
Pemilihan-pemilihan sebelumnya Pemilihan serentak tahun 2020 juga diwarnai
dengan sengketa hasil yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Salah satu
sengketa yang menyita perhatian adalah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo yang membutuhkan waktu panjang dalam
menyelesaikannya.Sengketa Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Yalimo baru selesai dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan,
yaitu pencoblosan tanggal 9 Desember 2020, baru selesai dengan ditetapkannya
Pasangan Calon terpilih tanggal 14 Maret
2022.
Lamanya penyelesaian sengketa
Pilkada Kabupaten Yalimo ini disebabkan oleh terjadinya sengketa yang beranak
pinak. Sengketa pertama disebabkan oleh adanya perbedaan penghitungan perolehan
suara, dan gangguan keamanan. Sengketa ini melahirkan pemungutan suara ulang pertama.
Pemungutan suara ulang ini diwarnai dengan munculnya putusan pengadilan tindak pidana
salah satu pasangan calon. Sehingga terjadilah sengketa kedua yang melahirkan putusan
sela, yang memerintahkan pemungutan suara ulang kedua dengan proses
diskualifikasi pasangan calon yang dijatuhi hukuman pidana, dengan membuka
kesempatan untuk melakukan penggantian pasangan calon.
Sampai dengan batas waktu yang
diberikan oleh Mahkamah Konstitusi, pemungutan suara ulang kedua tidak dapat
terlaksana karena keterbatasan anggaran dan situasi yang tidak kondusif. Keadaan
ini mengakibatkan terjadinya sengketa ketiga yang dalam amar putusannnya
menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili.
Dengan dibawah tekanan yang luar
biasa berupa penolakan pelaksanaan pemungutan suara ulang, akhirnya pemungutan
suara ulang kedua dapat dilaksanakan. Pemungutan suara ulang kedua ini pun
tidak luput dari perselisihan, sehingga muncullah sengketa keempat, yang
mempersoalkan hasil rekapitulasi, dan pelaksanaan yang melampaui batas waktu.
Putusan untuk sengketa keempat ini menyatakan bahwa MK tidak berwenang untuk
mengadili, putusan ini sekaligus memutus
akhir sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo, karena dalam putusannya juga
menyatakan sah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan hasilnya.
Perjalanan panjang sengketa
Pilkada Yalimo ini dipaparkan oleh para narasumber dalam acara Sharing Session
: Jalan Panjang Sengketa Pilkada Yalimo, yang diselenggarakan secara virtual
oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/3). Acara ini menghadirkan narasumber
Ketua KPU Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen, Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Provinsi Papua Zandra Mambrasar, dan Ketua Divisi Hukum dan
Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha.
Acara yang juga diikuti oleh Ketua
Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti dan jajaran Sub Bagian Hukum dan SDM KPU
Kota Cimahi melalui Kanal Youtube JDIH KPU JATENG, menarik kesimpulan bahwa proses
panjang sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo yang berlarut-larut dengan tantangan
dan tekanan yang luar biasa, pada akhirnya mampu diselesaikan dengan baik. Hal
ini menjadi bukti kekuatan dan ketangguhan KPU dan masyarakat Kabupaten Yalimo
yang mampu menemukan solusi, dan disinilah terlihatproses panjang Demokrasi yang mengagumkan.
(*)