Ujung Jalan Panjang Sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo

Seperti halnya Pemilihan-pemilihan sebelumnya Pemilihan serentak tahun 2020 juga diwarnai dengan sengketa hasil yang diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Salah satu sengketa yang menyita perhatian adalah penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo yang membutuhkan waktu panjang dalam menyelesaikannya.  Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo baru  selesai dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan, yaitu pencoblosan tanggal 9 Desember 2020, baru selesai dengan ditetapkannya Pasangan Calon terpilih tanggal  14 Maret 2022.

Lamanya penyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo ini disebabkan oleh terjadinya sengketa yang beranak pinak. Sengketa pertama disebabkan oleh adanya perbedaan penghitungan perolehan suara, dan gangguan keamanan. Sengketa ini melahirkan pemungutan suara ulang pertama. Pemungutan suara ulang ini diwarnai dengan munculnya putusan pengadilan tindak pidana salah satu pasangan calon. Sehingga terjadilah sengketa kedua yang melahirkan putusan sela, yang memerintahkan pemungutan suara ulang kedua dengan proses diskualifikasi pasangan calon yang dijatuhi hukuman pidana, dengan membuka kesempatan untuk melakukan penggantian pasangan calon.

Sampai dengan batas waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi, pemungutan suara ulang kedua tidak dapat terlaksana karena keterbatasan anggaran dan situasi yang tidak kondusif. Keadaan ini mengakibatkan terjadinya sengketa ketiga yang dalam amar putusannnya menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili.

Dengan dibawah tekanan yang luar biasa berupa penolakan pelaksanaan pemungutan suara ulang, akhirnya pemungutan suara ulang kedua dapat dilaksanakan. Pemungutan suara ulang kedua ini pun tidak luput dari perselisihan, sehingga muncullah sengketa keempat, yang mempersoalkan hasil rekapitulasi, dan pelaksanaan yang melampaui batas waktu. Putusan untuk sengketa keempat ini menyatakan bahwa MK tidak berwenang untuk mengadili, putusan ini sekaligus  memutus akhir sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo, karena dalam putusannya juga menyatakan sah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan hasilnya.

Perjalanan panjang sengketa Pilkada Yalimo ini dipaparkan oleh para narasumber dalam acara Sharing Session : Jalan Panjang Sengketa Pilkada Yalimo, yang diselenggarakan secara virtual oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/3). Acara ini menghadirkan narasumber Ketua KPU Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua Zandra Mambrasar, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha.

Acara yang juga diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti dan jajaran Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kota Cimahi melalui Kanal Youtube JDIH KPU JATENG, menarik kesimpulan bahwa proses panjang sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo yang berlarut-larut dengan tantangan dan tekanan yang luar biasa, pada akhirnya mampu diselesaikan dengan baik. Hal ini menjadi bukti kekuatan dan ketangguhan KPU dan masyarakat Kabupaten Yalimo yang mampu menemukan solusi, dan disinilah terlihat  proses panjang Demokrasi yang mengagumkan. (*)