Gratifikasi dan Penyalahgunaan Wewenang

Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Sering dianggap kecil, tapi sangat merusak, karena dapat menumbuhkan mental pengemis, dan menghilangkan rasa malu. Itu adalah salah satu pesan yang disampaikan oleh Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama KPK RI Muhammad Indra Furqon saat memberikan pembekalan pada acara Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Barat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat, Rabu (17/11).

Furqon memulai pembekalan dengan menyajikan data survei, yang menunjukkan bahwa hanya 37% responden segmen masyarakat yang mengetahui istilah gratifikasi,  dan hanya 13% responden segmen pemerintah yang pernah lapor gratifikasi. Bahkan yang lebih memprihatinkan, dari hasil  survei terhadap 27 Kementrian/Lembaga, 15 Pemerintah Provinsi, dan 85 Pemerintah Kabupaten/Kota menunjukkan hasil bahwa gratifikasi ditemukan di 91% instansi peserta Survei Penilaian Integritas tahun 2019. Dengan hasil survei tersebut, terlihat bahwa gratifikasi sangat lekat dengan kehidupan kita.  Hal ini berkaitan dengan seringnya gratifikasi dirasionalisasi dengan kebiasaan memberi sebagai bentuk terima kasih atas jasa yang telah diberikan. Hal ini menjadi salah ketika pemberian yang diterima menyebabkan kecenderungan yang mengarah kepada ketidakadilan dan penyalahgunaan wewenang. Kebiasaan menerima yang kecil-kecil pada saat melaksanakan tugas, lambat laun akan membentuk mental peminta-minta, atau bahkan pemerasan, yang pada akhirnya akan merusak citra dan integritas lembaga.

Integritas lembaga dan penyalahgunaan wewenang juga menjadi sorotan dalam pemaparan dari Inspektur Wilayah III Inspektorat KPU RI  Nur Wakit Aliyusron yang juga menjadi narasumber acara ini. Nur Wakit yang memaparkan materi berjudul Sosialisasi Penanganan Benturan Kepentingan pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Wilayah Jawa Barat, menyatakan bahwa tanggung jawab  pribadi dan sikap keteladanan sangat dibutuhkan dalam menghindari benturan kepentingan dalam mengambil  suatu keputusan. Melakukan indentifikasi atau mitigasi risiko terhadap hal-hal yang mempengaruhi pengambilan keputusan sangat diperlukan agar dapat dilakukan pencegahan dan terhindar dari penyalahgunaan wewenang.

Acara yang dibuka dengan pengarahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar dan dipandu oleh moderator Plt. Kabag Hukum Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Barat Cecep Nurzaman ini   dihadiri oleh 27 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Barat, baik itu secara luring di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat, maupun secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. Jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Cimahi turut menghadiri acara secara daring.