Belajar dari PSU Pilkada Sampang 2018, untuk Perbaikan Pemilu dan Pemilihan 2024

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti, beserta jajaran Sub Bagian Hukum KPU Kota Cimahi mengikuti Webinar #Series2 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sampang dengan Tajuk Kupas Tuntas Akar Masalah Daftar Pemilih PSU Sampang 2018, Kamis (18/11) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Webinar dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Sampang Addy Imansyah, dan dimoderatori oleh Jurnalis Agus Wedi.

Hadir sebagai Narasumber Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari yang memaparkan materi berjudul Masalah Pemutakhiran Daftar Pemilih Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sampang Tahun 2018, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Erikson P. Manihuruk yang membahas tentang Pentingnya Sinkronisasi Data Pemilih dan Data Kependudukan, dan Sosiolog  Universitas Negeri Surabaya  Ardhie Raditya yang menyoroti akar masalah PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang dari sudut pandang sosial budaya masyarakat Madura.

Hasyim Asy'ari mengemukakan bahwa banyak hal yang dapat dipetik dari PSU  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang yang dapat dijadikan pelajaran untuk perbaikan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024, diantaranya pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara KPU dengan Kemendagri sebagai penyedia data untuk bahan sinkronisasi data pemilih dalam pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih, pentingnya kesesuaian data kependudukan dengan kondisi fakta di lapangan, pentingnya program KTP-el 100% untuk mengatasi permasalahan penduduk rentan administrasi kependudukan yang belum terlayani, pentingnya membangun budaya kerja berbasis IT di seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, dan pentingnya regulasi yang memadai dan mampu menjadi payung hukum kegiatan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Sejalan dengan pemaparan Hasyim, Erikson menekankan pentingnya sinkronisasi data dengan Kementrian/Lembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik  karena tingginya transaksi kependudukan. Untuk KPU, sinkronisasi data pemilih dan data kependudukan dilakukan dengan cara menyingkronkan data daftar pemilih terakhir dengan data penduduk kondisi terakhir, untuk selanjutnya dapat dilakukan pertukaran data atau berbagi pakai data, dan pada akhirnya KPU bisa mendapatkan informasi data DPT yg mengalami perubahan akibat terjadinya transaksi kependudukan.

Menyoroti akar masalah PSU Sampang dari sudut pandang sosial budaya masyarakat Madura, Ardhie Raditya mengemukakan untuk meminimalisir kasus serupa terjadi lagi, ada permasalah yang menjadi  “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan bersama. Permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cara lebih memperhatikan dan mengakomodir subjek politik yang paling tidak berdaya untuk turut berperan dalam dunia politik di Madura.