KPU Kota Cimahi menggelar kegiatan NgaCa (Ngajak maCa) Keputusan KPU RI Nomor 10/HK.04/08/2022; Keputusan KPU RI Nomor 12/TIK.03/14/2022; Keputusan KPU RI Nomor 13/TIK.03/14/2022; Keputusan KPU RI Nomor 20 Tahun 2022; Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022; Keputusan KPU RI Nomor 35 Tahun 2022; Keputusan KPU RI Nomor 43 Tahun 2022 secara Hybrid, yaitu Luring bertempat di Lantai 3 Kantor KPU Kota Cimahi dan Daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (22/2), dan dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Cimahi.NgaCa kali ini dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti, dan dipandu oleh Plt. Kasubbag Hukum KPU Kota Cimahi. NgaCa dilaksanakan dengan menampilkan materi yang berisi poin-poin penting Keputusan KPU RI yang dibahas dan dibacakan oleh Plt. Kasubbag Hukum, agar dapat diketahui dan dipahami bersama.
Poin penting dan ketentuan baru dalam Keputusan KPU RI Nomor 10/HK.04/08/2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diantaranya menyangkut pengelolaan media sosial JDIH KPU. Dalam Keputusan KPU tersebut dijelaskan bahwa tujuan dari penggunaan media sosial JDIH KPU diantaranya sebagai media penyuluhan produk hukum di lingkungan KPU, media penyebarluasan produk hukum KPU, sarana penyampaian informasi kegiatan yang berkaitan dengan Divisi Hukum, dan sarana penyampaian informasi dan data lain yang tidak melanggar perundang-undangan. Untuk menghindari penyalahgunaan yang mengatasnamakan akun media sosial JDIH KPU, akun resmi media sosial JDIH KPU harus ditetapkan dengan Keputusan KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
Kategori Konten Media Sosial JDIH KPU terdiri atas Konten Rutin dan Konten Sewaktu-waktu. Konten rutin diantaranya konten edukasi hukum kepemiluan dan konten edukasi Non-Kepemiluan, dan konten Non-Edukasi. Konten sewaktu-waktu diantaranya Pengumuman produk hukum baru KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, berita kegiatan Divisi Hukum, dimana berita yang disampaikan berkaitan dengan kegiatan Hukum di KPU, Materi Penyuluhan, dapat berupa ringkasan substansi dari produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU atau konsep tentang hukum dan kepemiluan, dan Peringatan hari penting yang berkaitan dengan hukum.
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap pengelolaan JDIH.
Materi NgaCa dapat diunduh pada tab Download di bawah ini: