Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti dan jajaran Sub Bagian Hukum KPU Kota Cimahi mengikuti Webinar KAPENDAK (Kajian Pemilu dan Demokrasi) Series 5 dengan tema Peradilan Etik Penyelenggara dalam Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bogor, Rabu (10/11) secara virtual melalui aplikasi Zoom.
Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Kota Bogor Samsudin, dan dipandu oleh moderator Anggota KPU Bandung Barat Rovi'i. Hadir sebagai narasumber Kepala Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Barat Undang Suryatna, dan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar.
Undang Suryatna memaparkan materi berjudul Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Dalam pemaparannya, Undang menyebutkan bahwa tujuan diaturnya Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas untuk Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sampai dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri adalah untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibiltas penyelenggara Pemilu. Kode Etik mengikat seluruh penyelenggara Pemilu.
Undang menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu/Pemilihan berdasarkan pada hasil pengawasan internal dan/atau adanya laporan/pengaduan. Tanggung jawab penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang melingkupi wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tersebut.
Undang juga memperlihatkan catatan pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah menangani dan memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc sebanyak 11 orang, yaitu sembilan diantaranya mendapatkan sanksi peringatan, dan dua orang mendapatkan sanksi pemberhentian tetap. Sedangkan pada Pemilihan Serentak tahun 2020, menangani 22 kasus pelanggaran kode etik, dimana satu orang mendapat putusan rehabilitasi, 14 orang mendapat peringatan, tiga orang mendapat peringatan keras, dan empat orang mendapat pemberhentian tetap.
Dalam pemaparannya Reza menegaskan prinsip dasar pengawasan internal dalam pemantauan kode etik adalah pencegahan, maka dari itu, segera luruskan jika dari awal ada indikasi ke arah terjadinya pelanggaran kode etik. “Sebelum jajaran kita di badan adhoc dilaporkan dan diperiksa pihak lain, lebih baik kita ingatkan, perbaiki, bina, agar segera kembali ke jalurnya. Karena mereka adalah pasukan terdepan yang harus kita perhatikan dan kita jaga” tuturnya.