Webinar Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan : Berbagi Pengalaman Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan

Jumat 10 September 2021 Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti, Plt. Kasubbag Hukum Wina Winiarti, dan Staf Sub Bagian Hukum KPU Kota Cimahi Devi Yuni Astuti, mengikuti Webinar yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya dengan judul Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, Keynote Speech dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar, pengantar oleh Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Fahrudin, dan dimoderatori oleh Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Ai Rohmawati.

Bertindak sebagai Narasumber Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin,  dan Anggota KPU Kabupaten Nias Selatan Eksodi M. Dakhi yang menjelaskan tentang langkah-langkah yang pernah dilakukan untuk menangani pelanggaran administrasi pemilihan pada saat Pemilu maupun pemilihan.

Dalam pembukaannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat  pentingnya memperhatikan tertib administrasi dalam setiap tahapan Pemilu ataupun pemilihan. Pelanggaran administrasi lah yang paling sering kali menjadi sengketa hukum.

Sebagai Key Note Speaker, Reza Alwan Sovnidar mengemukakan tentang Pelanggaran Administrasi Pemilihan. Pelanggaran administrasi Pemilihan meliputi pelanggaran terhadap tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilihan dalam setiap tahapan Pemilihan. Ia juga memberikan beberapa contoh potensi pelanggaran administrasi dalam tahapan pendaftaran pasangan calon, yaitu:

  1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengumuman;
  2. Pelaksanaan penerimaan dan pemeriksaan berkas pendaftaran calon sesuai dengan prosedur;
  3. Waktu pendaftaran pasangan calon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  4. Pelaksanaan verivikasi faktual kebenaran persyaratan pendaftaran pasangan calon sesuai dengan prosedur;
  5. Petugas pendaftaran pasangan calon bersikap netral dan tidak berpihak
  6. Petugas pendaftaran pasangan calon tidak menerima suap ;
  7. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat atas pasangan calon.

Dalam materi yang disampaikan Narasumber pertama, yaitu Zamzam Zamaludin menjelaskan tentang berbagai hal yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi pemilihan dimulai dari dasar hukum pelanggaran administrasi sampai dengan pengalaman penanganan dugaan penerusan pelanggaran administrasi pemilihan yang pernah dilalui KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Esodi M. Dakhi menjelaskan tentang Penyelesaian Pelanggaran administrasi Pemilu. Dalam materinya dijelaskan diantaranya tentang kategori pelanggaran administrasi pemilihan, yaitu :

  1. Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/ KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS,PPLN, KPPS,KPPSLN.
  2. Prosedur, mekanisme pelaksanaan kegiatan tahapan Pemilu; dan
  3. Kewajiban yang harus dilakukan KPU, KPU Provinsi/KIP
    Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN,
    KPPS/KPPSLN dan peserta Pemilu

Sama halnya dengan narasumber pertama, ia juga kemudian berbagi pengalaman tentang penanganan  penerusan dugaan pelanggaran yang pernah dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias selatan.