Patuhi SOP!, Kunci Sukses Pengelolaan JDIH

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti dan Plt. Kasubbag Hukum KPU Kota Cimahi Wina Winiarti mengikuti Bimbingan Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat bertempat di Sapu Lidi Restoran, Resort & Galery,  Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (9/11).

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU  Provinsi Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, dilanjutkan dengan pengarahan dari Anggota KPU Republik Indonesia Hasyim Asy'ari, dan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Titik Nurhayati. Dalam arahannya, Hasyim Asy'ari mengingatkan seluruh jajaran KPU baik itu pusat maupun daerah harus membaca ulang dan memahami setidaknya empat peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-undang Pemilu, Undang-undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, dan Peraturan KPU tentang Tata Naskah Dinas KPU, agar semua produk hukum yang dibuat baik dari aspek formil, maupun substansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Acara diselingi sharing season  yang dipandu oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar, menghadirkan mantan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat Agus Rustandi dan Mantan Liaison officer (LO) Partai Golkar untuk KPU Provinsi Jawa Barat pada Pemilu Tahun 2019 Deni Komaransyah yang berbagi pengalaman pada saat penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019.

Agus yang pada saat Pemilu tahun 2019 menjadi Anggota KPU Provinsi Jawa Barat sampai dengan tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat,  mengingatkan penyelenggara Pemilu itu harus toleran, moderat dan seimbang. Bukan berarti harus menutup diri dan tidak bergaul dengan para para pihak yang berkepentingan tapi harus tahu batasan dan mawas diri. “Dalam hal sengketa pemilu, yang paling penting diperhatikan adalah legal standing dan objek pemilu, sehingga penyelenggara pemilu tidak hanya harus mengerti tentang Peraturan KPU, tapi juga peraturan-peraturan dari lembaga lainnya yang berkaitan dengan kepemiluan seperti Peraturan Bawaslu, Peraturan MK, dan lain sebagainya. Tapi harus diingat juga, faktor utama dalam mencegah dan menangani sengketa adalah komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan” imbuhnya.

Deni Komaransyah memberikan tanggapan sebagai peserta Pemilu Tahun 2019. Ia menegaskan bahwa KPU sudah bekerja secara independen, tidak benar apabila ada anggapan kekalahan para Caleg (terutama di Jawa Barat) adalah karena  kecurangan KPU. Permasalahan perselisihan antarCaleg seharusnya diselesaikan oleh intern Parpol, tapi terkadang ada Caleg yang nekat membawa permasalahannya ke Bawaslu, yang notabene tidak memiliki kewenangan untuk memberikan putusan.

Fungsional Ahli Madya Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum KPU RI Deny Chryswanto, hadir sebagai narasumber utama kegiatan. Ia memaparkan materi berjudul Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum. Secara garis besar Ia menegaskan bahwa proses pengelolaan JDIH seperti dalam hal pengunggahan, penurunan, penulisan abstrak, posting media sosial, sampai dengan peminjaman koleksi dokumen fisik JDIH harus patuh terhadap SOP yang telah ditentukan.