Webinar Edukasi Hukum Kepemiluan sebagai Upaya Mewujudkan Penyelenggaraan Pemilu yang Lebih Baik dan Berkualitas

Rabu, 9 Juni 2021 Divisi dan Sub Bagian Hukum dan Pengawasan KPU Kota Cimahi mengikuti Webinar dengan Tema “Edukasi Hukum Kepemiluan: Memahami Sengketa Hukum Pemilu (Pidana, Administrasi, dan Etik) yang diinisiasi oleh KPU Kabupaten Bandung Barat melalui Divisi Hukum dan Pengawasan secara Daring melalui Apilaksi Zoom. Acara ini terbuka untuk umum sehingga pesertanya tersebar dari seluruh Indonesia.

            Narasumber Webinar terdiri atas Abdullah Dahlan, S.TP (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat); Reza Alwan Sovnidar, SH (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat); dan Budi Tresnayadi, S.H.,M.H. (Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bandung). Acara dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat Adi Saputro, dan dipandu oleh Moderator Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bandung Barat Rovii.

            Sebagai pembuka sekaligus pemantik acara, Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat menekankan dalam rangka persiapan pemilu serentak kedepan yang demokratis, kiranya edukasi hukum kepemiluan harus menjadi perhatian kita bersama. Khususnya antara penyelenggara dan peserta pemilu. Harapannya, kelak saat proses penyelanggaran tiba, tidak lagi terjadi maladministrasi, kurang informasi dalam regulasi hukum, dan miskoordinasi. Sehingga diharapkan dapat terwujud Penyelenggara Pemilu yang lebih baik dan iklim demokrasi yang lebih berkualitas, dalam rangka menyongsong Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024.

            Materi pertama disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat.  Materi yang disampaikan berjudul “Menuju Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 (Electoral Justice dan Strategi Bawaslu). Di dalam materi dipaparkan mengenai Standar Pemilu Demokratis, diantaranya adalah adanya strukturisasi kerangka hukum, sistem Pemilu, Akses media dan keterbukaan informasi dan kebebasan berpendapat, pematauan Pemilu, dan adanya kepatuhan dan penegakan hukum Pemilu. Juga dikemukakan tentang Isu Strategis Pemilu dan Pemilihan 2024 yaitu diantaranya:

1.     Tidak terdapat petahana pada pilpres – berpotensi head to head dengan kerawanan yang cukup tinggi

2.     Tahapan penyelenggaraan pemilu beririsan –berdekatan dengan tahapan pemilihan sehingga elite lokal/pemerintah daerah berpotensi berafiliasi dengan para peserta pemilu dan memanfaatkan program,kewenangan, fasilitas daerah

3.     Penyelenggaraan pemilu masih berpotensi dilaksanakan ditengah pandemi covid-19, perekonomian masyarakat belum stabil mendorong masyarakat permisif terhadap politik uang;

4.     Pandemi covid-19 mendorong sistem kampanye pemilu dilakukan melalui media sosial, sehngga berpotensi penyebaran berita hoax dan isu sara yang masif;

 

Adapun Strategi Bawaslu dalam menghadapi isu strategis tersebut yaitu :

1.  Meriview, merevisi dan/atau merumuskan regulasi internal (perbawaslu) untuk meningkatkan kualitas aturan

2.    Peningkatan kualitas dan kapasitas jajaran pengawas dalam semua fungsi (pencegahan, pengawasan, penindakan dan penyelesaian sengketa)

3.     Merumuskan metode baru dan inovatif dalam menjawab kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilu 2024 dan pilkada

 

            Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat menjelaskan tentang posisi dan kedudukan KPU dalam hukum Kepemiluan, yaitu  sebagai KPU sebagai Terlapor di Bawaslu; KPU sebagai Termohon di Bawaslu; KPU sebagai Teradu di DKPP; KPU sebagai Tergugat di PTUN; dan KPU sebagai Termohon di Mahkamah Konstitusi. Menghadapi posisi KPU tersebut Beliau memberi rekomendasi berkaitan dengan sengketa hukum pemilu, yaitu harus adanya:

1.     1. Harmonisasi Regulasi

2.     2. Peningkatan Kualitas Manajemen Tata Kelola

3.     3. Sosialisasi dan Akses Partisipasi Massif

4.     4. Pelayanan Prima kepada Peserta dan Pemilih

5.     5. Penyesuaian Anggaran

 

Materi terakhir disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bandung, diantaranya membahas mengenai Tantangan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas :

1.   Perubahan kerangka hukum Penyelenggaraan Pemilu – penguatan kelembagaan demokrasi

2.      Pengalaman masyarakat sipil menggunakan hak politik

3.      Kesadaran hukum masyarakat & peserta Pemilu

4.      Keterbukaan informasi

5.      Penegakkan hukum & keadilan Pemilu

 

Adapun upaya yang harus dilakukan agar mencegah terjadinya sengketa Pemilu, Pelanggaran Kode Etik dan PHPU adalah harus adanya :

1.      Tertib administrasi Pemilu

2.      Taat asas Penyelenggara Pemilu

3. Penyelesaian administrasi Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu