SEJARAH SINGKAT JDIHN DAN JDIH KPU KOTA CIMAHI (Bagian IV)

Kemudian, dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tersebut, juga diatur mengenai Organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN. Sedangkan, salah satu anggota JDIHN adalah Biro hukum dan/atau unit kerja pada instansi pemerintah/pemerintah daerah yang tugas dan melakukan pembinaan, pengembangan dan monitoring pada anggota JDIHN yang terdiri dari:

  1. Biro Hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum pada:
    1. Kementerian Negara;
    2. Sekretariat Lembaga Negara;
    3. Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
    4. Pemerintah Provinsi;
    5. Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
    6. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  2. Perpustakaan pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta;
  3. Lembaga Lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan olen Menteri.

Selain itu, amanat pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 menegaskan bahwa tujuan dari JDIHN adalah:

    1. menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
    2. menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
    3. mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
    4. meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Manual Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum juga telah direvisi dan dikembangkan oleh Pusat JDIHN dan dijadikan lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi Dan Informasi Hukum, yang selanjutnya dicabut dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, ini dimaksudkan sebagai pedoman yang wajib digunakan oleh Anggota JDIHN. Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum meliputi:

  1. Standar Pembuatan Abstrak Peraturan Perundang-undangan;
  2. Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum;
  3. Standar Laporan Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
(Bersambung Ke Bagian V)