Kemudian, dalam
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tersebut, juga diatur mengenai
Organisasi JDIHN terdiri atas Pusat JDIHN dan Anggota JDIHN. Sedangkan, salah
satu anggota JDIHN adalah Biro hukum dan/atau unit kerja pada instansi
pemerintah/pemerintah daerah yang tugas dan melakukan pembinaan,
pengembangan dan monitoring pada anggota JDIHN yang terdiri dari:
- Biro Hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan
fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum
pada:
- Kementerian
Negara;
- Sekretariat
Lembaga Negara;
- Lembaga
Pemerintah Non Kementerian;
- Pemerintah
Provinsi;
- Pemerintah
Kabupaten/Kota; dan
- Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Perpustakaan pada perguruan tinggi negeri dan
perguruan tinggi swasta;
- Lembaga Lain yang bergerak di bidang pengembangan
dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan olen Menteri.
Selain itu, amanat pada Peraturan Presiden Nomor 33
Tahun 2012 menegaskan bahwa tujuan dari JDIHN adalah:
- menjamin
terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan
terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
- menjamin
ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat,
serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
- mengembangkan
kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta
antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan
informasi hukum; dan
- meningkatkan
kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai
salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif,
efisien, dan bertanggung jawab.
Untuk
menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, Manual Unit
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum juga telah direvisi dan dikembangkan
oleh Pusat JDIHN dan dijadikan lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 02 Tahun 2013 Tentang Standardisasi Pengelolaan
Teknis Dokumentasi Dan Informasi Hukum, yang selanjutnya dicabut dengan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan
Dokumen dan Informasi Hukum, ini dimaksudkan sebagai pedoman yang wajib
digunakan oleh Anggota JDIHN. Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
meliputi:
- Standar Pembuatan Abstrak Peraturan
Perundang-undangan;
- Standar Pengolahan Dokumen dan Informasi Hukum;
- Standar Laporan Evaluasi Pengelolaan Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
(Bersambung Ke Bagian V)