Ada Upaya Gratifikasi? Laporkan!

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang diperoleh. Secara umum gratifikasi bisa diartikan sebagai sebuah pemberian dalam berbagai bentuk yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, atau tugas. Gratifikasi ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang. Hal-hal yang berkaitan dengan gratifikasi inilah yang dikupas dalam Webinar Ngopi Bareng (Ngobrol Pintar Bahas Regulasi Pemilu) dengan judul Etika Hukum Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan: Upaya Mengantisipasi Gratifikasi dan Politik Uang pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sumedang, Jum'at (29/10) secara virtual dan dihadiri juga oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti beserta jajaran Sub Bagian Hukum KPU Kota Cimahi.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar yang hadir sebagai Narasumber,  menyampaikan materi berjudul Mengantisipasi Gratifikasi dan Politik Uang pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Reza menjabarkan tentang Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang menjadi panduan agar terhindar dari gratifikasi yang dilarang.

Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 memberikan batasan penerimaan gratifikasi yang dianggap suap, dan yang tidak dianggap suap. Penerimaan gratifikasi yang dianggap suap diantaranya dalam pengadaan barang dan jasa; seluruh kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan; tugas penyusunan anggaran; tugas pemeriksaan atau klarifikasi, audit, monitoring, dan evaluasi; pelaksanaan perjalanan dinas; proses penerimaan, promosi, dan mutasi; perjanjian kerjasama, kontrak, atau kesepakatan dengan pihak lain; pelaksanaan pekerjaan yang terkait jabatan; proses komunikasi, negosiasi, dan pelaksanaan kegiatan dengan pihak lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan. Gratifikasi yang terindikasi suap ini wajib ditolak. 

Penerimaan gratifikasi yang  tidak dianggap suap terbagi atas penerimaan gratifikasi terkait Kedinasan dan non-Kedinasan. Peraturan KPU No 15 Tahun 2015 mengatur tentang penerimaan gratifikasi yang tidak dianggap suap ini, ada yang wajib dilaporkan, dan ada pula yang tidak wajib dilaporkan dengan memperhatikan batas tertentu yang sudah ditentukan. Apabila ada upaya pemberian gratifikasi maka jajaran penyelenggara wajib melaporkannya untuk menghindari adanya resiko melekat di kemudian hari.