Rakor Evaluasi Sengketa Hukum Administrasi Pemilu dan Pemilihan : Pentingnya Tertib Administrasi dalam Setiap Tahapan Pemilu dan Pemilihan

Senin 6 September 2021 Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Plt. Kasubbag Hukum, dan Staf Sub Bagian Hukum KPU Kota Cimahi mengikuti Rapat Koordinasi bersama Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Barat secara daring dengan tema Evaluasi Sengketa Hukum Administrasi Pemilu dan Pemilihan. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifki Ali Mubarok, dimoderatori oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar, dan menghadirkan narasumber Hakim PTUN Bandung Irvan Mawardi, S.H.,M.H.

Dalam sambutan pembukaannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat menekankan pentingnya tertib administrasi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan karena dalam hal administrasi inilah penyelenggara pemilu dan pemilihan banyak digugat. Maka dari itu, penting bagi KPU sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan untuk selalu disiplin, tertib dan berhati-hati  dalam penanganan administrasi setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan, sehingga akan memudahkan jika terjadi gugatan administrasi.

Irvan Mawardi, S.H.,M.H, sebagai narasumber dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan diproses oleh Bawaslu. Upaya Administratif di Bawaslu dengan 2 Tahapan yakni:

—  Permohonan Sengketa di tingkat Panwaslu/ Bawaslu Provinsi

—  Permohonan Koreksi oleh Pemohon atas putusan Panwaslu/Bawaslu Provinsi ke Bawaslu Pusat.

Alasan-alasan gugatan biasanya berupa fakta-fakta dan pelanggaran hukum administrasi yang dilakukan tergugat dalam hal :

-          aspek kewenangan,

-          prosedur dan/atau

-          substansi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;

Masih dalam pemaparannya, narasumber juga mengkritisi kewenangan Bawaslu yang terkesan berlebihan, ia menyarankan sebaiknya kewenanangan temuan dihilangkan dari Bawaslu, Bawaslu sebaiknya murni jadi Lembaga penguji laporan masyarakat, sehingga Bawaslu tidak akan menjadi Lembaga yang terkesa over authority . KPU juga seharusnya diberi kewenangan untuk menguji proses putusan Bawaslu, dan seharusnya PTUN bisa menjadi banding putusan Bawaslu.