Berdasarkan Pasal 35 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, salah satu tugas dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota adalah mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan pengawasan dan pengendalian internal.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi Pengawasan, Divisi Hukum dan Pengawasan (Divkumwas) KPU Kota Cimahi mengawasi pelaksanaan tugas di KPU Kota Cimahi secara keseluruhan. Dimulai dari pelaksanaan tugas rutin keseharian, seperti pelaksanaan apel pagi, rapat rutin, surat menyurat, sampai dengan kegiatan-kegiatan yang tidak rutin seperti adanya kunjungan kerja, audiensi, dan kegiatan yang merupakan tindak lanjut dari perintah resmi KPU RI maupun KPU Provinsi.
Pelaksanaan fungsi pengawasan dari Divkumwas bertujuan untuk memastikan jalannya pelaksanaan tugas di KPU Kota Cimahi sesuai dengan prosedur dan SOP yang telah ditentukan. Dengan dilaksanakannya pengawasan diharapkan pelaksanaan tugas di KPU Cimahi akan lebih tertib dan prosedural.
Dalam rangka keterbukaan informasi, Divkumwas KPU Kota Cimahi dibantu oleh Sub Bagian Hukum KPU Kota Cimahi merilis hasil pelaksanaan fungsi pengawasan periode Bulan November 2021. Untuk mengetahui hasil pengawasan dapat dibuka melalui tab Download di bawah ini: