Raker Perumusan Peraturan Perundang-undangan sebagi Upaya Meningkatkan Kompentensi Penyusunan Pedoman Teknis Tahapan Pemilihan Serentak 2024

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti dan jajaran Sub Bagian Hukum KPU Kota Cimahi mengikuti secara virtual Rapat Kerja Perumusan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Barat secara hybrid, yaitu luring di Aula Setia Permana KPU Provinsi Jawa Barat dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Rabu (8/12).

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok,  pengarahan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Barat Reza Alwan Sovnidar, dan dimoderatori oleh Plt. Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jawa Barat Ratih K. Werdani.

Hadir sebagai narasumber Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pasundan Dewi Rahmawati Gustini, dan Perancangan Peraturan Perundang-undangan   Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Barat Ery Kurniawan.

Dewi Rahmawati memaparkan materi berjudul Tata Perundang-undangan di Indonesia. Dalam pemaparannya, Dewi menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan sebagai konsekuensinya seluruh aspek dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasar atas hukum. Maka dari itu semua ruang lingkup penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia akan selalu bersinggungan dan dikelilingi oleh peraturan perundang-undanganb sebagai suatu norma hukum yang harus dipatuhi.

Dalam dasar pemikiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum, yang segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan ketatanegaraan, termasuk pemerintahan harus berdasarkan hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. Agar sesuai dengan  sistem hukum nasional, maka peraturan perundang-undangan yang dibentuk, termasuk di dalamnya Peraturan KPU harus memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.

Sistematika peraturan perundang-undangan dipaparkan oleh Ery Kurniawan dalam materi yang berjudul Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ery menjelaskan tentang tata cara pembuatan judul, pembukaan termasuk di dalamnya konsiderans dan dasar hukum, batang tubuh yang terdiri atas Ketentuan Umum, Materi Pokok yang Diatur, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat juga mengingatkan KPU Kabupaten/Kota untuk mempersiapkan draft pedoman teknis dan keputusan-keputusan KPU Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan Pemilihan serentak tahun 2024 dari sebelum dimulainya tahapan. Agar pada saat tahapan dimulai, semua regulasi yang diperlukan dalam pemilihan sudah siap diterbitkan.