Hak untuk memilih merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan termasuk salah satu Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi. Oleh karena itu, sistem pendaftaran pemilih harus dibuat sedemikian rupa agar dapat menghasilkan daftar pemilih yang akurat, valid, akuntabel, serta dapat menjamin terlindunginya hak warga negara untuk dapat turut memilih dalam suatu pemilihan umum.
Berkaitan dengan Hak Asasi inilah maka validitas daftar pemilih menjadi hal yang sangat penting, karena dapat menjadi penyebab diragukannya hasil pemilihan yang dapat berujung pada harus dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dipastikan akan merugikan semua pihak terutama penyelenggara pemilihan. Untuk mengurangi risiko terjadinya PSU, maka KPU sebagai penyelenggara harus mampu memitigasi resiko PSU akibat daftar pemilih sejak awal. Hal ini terungkap dalam Webinar Mitigasi Resiko PSU Akibat Daftar Pemilih yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Sampang, Kamis (28/10), secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti, Plt. Kasubbag Hukum Wina Winiarti, dan Staf Subbag Hukum KPU Kota Cimahi Devi Yuni Astuti, turut mengikuti jalannya webinar yang dihadiri oleh ratusan peserta dari seluruh Indonesia ini. Sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Sampang Addy Imansyah menjadi pembuka acara yang kemudian dilanjutkan dengan panduan dari moderator Jurnalis Agus Wedi.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam yang turut hadir sebagai narasumber, memaparkan tentang Mitigasi Resiko Pemungutan Suara Ulang dalam Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Pada intinya, Choirul mengingatkan bahwa langkah strategis untuk memitigasi resiko PSU akibat daftar pemilih adalah dengan selalu melakukan koordinasi dengan Disdukcapil dan pihak-pihak terkait lainnya.
Ketua Netfid Indonesia Dahliah Umar yang juga hadir sebagai narasumber, menyatakan PSU merupakan mekanisme koreksi prosedural yang bisa berimplikasi secara politik. Meskipun benar secara prosedural, PSU dapat menjadi dilema, misalnya ketika PSU cenderung mengakibatkan turunnya angka partisipasi, adanya ketidaksiapan menghadapi perubahan hasil yang mempengaruhi konstalasi politik dan perilaku calon pemilih, dan temuan adanya pelanggaran yang seharusnya mengakibatkan PSU menjelang tenggat waktu PSU berakhir, sehingga PSU tidak dapat dilaksanakan. Menghadapi dilema seperti inilah, maka menurutnya PSU harus sebisa mungkin dihindari. Maka dari itu Ia sangat mengapresiasi kegiatan webinar ini, karena dapat menjadi langkah untuk perbaikan Pemilu yang akan datang.