SEJARAH SINGKAT JDIHN DAN JDIH KPU KOTA CIMAHI (Bagian I)

I. Sejarah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional 

Arti penting keberadaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Untuk pertama kalinya dikemukakan dalam Seminar Hukum Nasional III di Surabaya pada Tahun 1974 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dengan dilandasi suatu pendapat atau pemikiran bahwa keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum yang baik merupakan syarat mutlak untuk membina hukum di Indonesia.  Tujuan dilaksanakan seminar tersebut yaitu dalam upaya membedah semua unsur pembangunan hukum dalam rangka mengingidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi pemecahannya.

Pada saat membedah dokumentasi hukum, para peserta seminar mengetahui bahwa dukungan dokumentasi hukum terhadap pembangunan hukum nasional masih sangat lemah. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan dokumen dan informasi hukum dengan cepat dan tepat pada saat dibutuhan. Dokumentasi hukum belum mampu menyediakan akses informasi hukum yang efektip, sehingga dokumen/informasi hukum sulit dicari dan ditemukan kembali pada saat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan hukum, seperti: penelitian hukum, perencanaan hukum, penyusunan naskah akademis, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pembentukan kebijakan pimpinan dan lain-lain.

Berdasarkan pengamatan peserta Seminar Hukum Nasional III Tahun 1974, faktor penyebab lemahnya dukungan dokumentasi hukum antara lain adalah:

  1. Dokumen hukum potensial, tersebar luas di instansi pemerintah di pusat sampai daerah dengan wilayah kepulauan yang sangat luas;
  2. Dokumen-dokumen hukum tersebut belum semuanya dikelola dengan baik dalam suatu sistem;
  3. Tenaga pengelola yang ada sangat kurang;
  4. Perhatian terhadap keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum masih sangat kurang.

Peserta seminar berpendapat bahwa cara yang paling epektif untuk mengatasi kelemahan dokumentasi hukum ini adalah membentuk kerja sama antar unit pengelola dokumen hukum itu sendiri dalam suatu Jaringan dokumentasi dan informasi hukum.

Berdasarkan pemikiran tersebut seminar merekomendasikan:

  1. Perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan agar segera dapat berfungsi
  2. Dalam tahap permulaan ada dua hal yang perlu dilakukan:
    1. mempermudah pencarian dan penemuan kembali peraturan perundangundangan, yurisprudensi, serta bahan-bahan lainnya
    2. Untuk dapat secepatnya mendayagunakan semua informasi yang ada Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum perlu disusun dan dikembangkan. Ditentukan Pusat dan Anggota Jaringan serta menyediakan sarana yang diperlukan agar mulai berfungsi

Pada kesimpulannya, seminar tersebut merekomendasikan bahwa “perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun suatu Sistem JDIH, agar dapat secepatnya berfungsi”. Penegasan tersebut dikeluarkan karena didorong oleh keberadaan dokumentasi dan perpustakaan hukum di Indonesia pada saat itu kurang mendapat perhatian.

(Bersambung ke Bagian II)