Sejarah JDIH dimulai dari Seminar Hukum Nasional III di Surabaya 1974 Seminar tersebut merekomendasikan bahwa: "perlu adanya suatu kebijakan nasional untuk mulai menyusun suatu sistem JDIH".
    Agar dapat secepatnya berfungsi, maka Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) memprakarsai beberapa pertemuan lokakarya, yang diantaranya dilaksanakan di Jakarta (1975), Malang (1977) dan Pontianak (1977) dengan agenda pokok membahas ke arah terwujudnya Sistem JDIH serta menentukan program-program kegiatan untuk mendukung terwujudnya dan terlaksananya pemikiran yang dicetuskan dalam Seminar Hukum Nasional III di Surabaya 1974.