JDIH KPU sebagai Sarana Perwujudan Asas Akuntabilitas dan Transparansi

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan jajaran Sub Bagian Hukum KPU Kota Cimahi mengikuti Webinar Strategi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Gorontalo secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (20/1).

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, dan dipandu moderator Anggota KPU Provinsi Gorontalo Ramli Ondang Djau. Anggota KPU Hasyim Asy'ari hadir sebagai Keynote Speaker, dilanjutkan dengan pemaparan narasumber Kepala Biro Perundang-undangan Sekretariat Jenderal KPU RI Nur Syarifah yang memaparkan materi berjudul Strategi JDIH KPU Menghadapi Dinamika Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Hasyim Asy'ari mengemukakan pengelolaan JDIH KPU berujung pada perwujudan Asas Akuntabilitas dan Asas Transparansi KPU.  Dengan adanya JDIH KPU, kewajiban untuk menyampaikan informasi mengenai hukum dan peraturan perundang-undangan akan lebih mudah dijalankan. JDIH KPU juga dapat menjadi sarana dalam memelihara arsip dan dokumen, karena pengelolaannya mengharuskan terselenggaranya digitalisasi  arsip dan dokumen, sehingga memudahkan untuk mencari dokumen yang diperlukan, dan informasi akan lebih tertata rapi.

Dalam pemaparannya, Nur Syarifah mengingatkan pentingnya mengelola JDIH KPU, termasuk didalamnya media sosial JDIH KPU sebaik dan semenarik mungkin, sehingga fungsi penyuluhan hukum dari JDIH KPU dapat berjalan efektif dan mampu mendekatkan diri pada masyarakat yang menjadi sasaran penyuluhan.