Komisi Pemilihan Umum Menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21/PL.01-Kpt/01/2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwa

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21/PL.01-Kpt/01/2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024 pada tanggal 31 Januari 2022.

Dalam Keputusan KPU tersebut ditetapkan bahwa hari Rabu, tanggal 14 Februari Tahun 2024 sebagai Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk memilih : 
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
c. Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan
e. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
 
Keputusan KPU tersebut dapat diunduh pada tab download di bawah ini :