Dalam rangka penguatan kelembagaan serta peningkatan pengetahuan dan kompetensi, bertempat di lantai 3 Kantor KPU Kota Cimahi, dan dihadiri oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Cimahi, KPU Kota Cimahi kembali menggelar kegiatan internal NgaCa (Ngajak maCa), Selasa (18/1).
NgaCa kali ini membahas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Cimahi Mohamad Irman, dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sri Suasti. , NgaCa dilaksanakan dengan menampilkan dan membaca matriks poin-poin perubahan PKPU No.2 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PKPU No. 8 tahun 2021, kemudian didiskusikan agar bisa dipahami bersama.
Terdapat 28 (dua puluh delapan) poin perubahan Peraturan KPU Nomor 2 yang diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021, diantaranya Pasal 13, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 34, Paragraf 1 Bagian Ketiga BAB II, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, dan Pasal 37C, Pasal 38, Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A, Paragraf 11 Bagian Ketiga BAB II dihapus, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 60, Pasal 62, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 137, Pasal 145, dan merubah lampiran sebagaimana tercantum dalam Lampiran PKPU No. 8 Tahun 2021. (*)
Materi NgaCa Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021, dapat diunduh pada tab Download di bawah ini :