Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu : Potensi Sengketa Ada di Setiap Tahapan, Sekecil Apa pun Permasalahan, Bisa menjadi Potensi Sengketa

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan beserta jajaran Sub Bagian Hukum KPU Kota Cimahi mengikuti Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu dengan tema Evaluasi Pemilu 2019 dan Antisipasi Sengketa Hukum pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (13/1).

Acara dibuka dengan sambutan dari Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dan dipandu oleh moderator Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula.

Hadir sebagai narasumber Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari. Dalam forum diskusi ini, Hasyim mengingatkan bahwa meskipun rekrutmen Anggota KPPS dilakukan oleh PPS, tapi sejatinya kewenangan asli ada pada KPU Kabupaten/Kota, maka dari itu proses seleksi dan rekrutmen Anggota KPPS harus mendapat perhatian dan dimonitor secara ketat oleh KPU Kabupaten/Kota. Agar harapan memiliki Anggota KPPS yang handal dapat terwujud.

Lebih jauh, Hasyim Asy’ari menekankan setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan penyelenggara untuk meminimalisir potensi sengketa Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, yaitu:

1. Kembali membaca dan memahami peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pemilihan, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Penyelenggara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Peraturan DKPP terutama tentang kode etik penyelenggara Pemilu, dan Peraturan Bawaslu.

2. Lakukan identifikasi apakah masih ada jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut, diantaranya tidak ada kekosongan peraturan, tidak ada multitafsir, tidak ada saling bertentangan, dan masih dapat dilaksanakan.

3. Belajar dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, untuk meminimalisir pengulangan kesalahan yang sama, dan memperbaiki penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di masa yang akan datang.

Satu hal lagi yang harus diingat, potensi sengketa ada di setiap tahapan. Sekecil apa pun permasalahan, bisa menjadi potensi sengketa. (*)