Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 155/PL.01.5-Kpt/75/Prov/X/2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 132/PL.1.5-Kpt/75/Prov/IX/2018 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum

Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 155/PL.01.5-Kpt/75/Prov/X/2018 tanggal 30 Oktober 2018 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 132/PL.01.5-Kpt/75/Prov/IX/2018 Tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum 2019. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang Penetapan Zona pemasanagan Alat Peraga Kampanye (APK) pada daerah masing-masing. Keputusan KPU Provinsi Gorontalo Nomor 155/PL.01.5-Kpt/75/Prov/X/2018 ini dapat diunduh melalui konten Keputusan