Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 146 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo. Keputusan ini dalam rangka untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum yang Efektif dan Efisien telah dibentuk Tim Pembina dan Tim Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 54 Tahun 2023 entang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo. Keputusan ini dapat diunduh melalui konten Keputusan