Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 76 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan ini di tetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 418 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menetapkan Perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo pada setiap Daerah Pemilihan. Keputusan ini dapat diunduh melalui konten Keputusan