Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkanKeputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan ini di tetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 421 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan menetapkan Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan ini dapat diunduh melalui konten Keputusan