Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 84 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2024

Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 84 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Gorontalo Tahun 2024. Keputusan ini di tetapkan dalam rangka melaksanakan melaksanakan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada tanggal 20 Agustus 2024 menyatakan Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat mendaftarkan Pasangan Calon Jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Keputusan ini dapat diunduh melalui konten Keputusan