Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024

Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024. Keputusan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peratutan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan ini dapat diunduh melalui konten Keputusan