Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 110 Tahun 2024 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kempanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024

Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 110 Tahun 2024 TentangTentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kempanye Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024. Keputusan ini untuk melaksnakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peratutan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Keputusan ini dapat diunduh melalui konten Keputusan