Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 83 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024

Gorontalo, jdih.kpu.go.id/gorontalo - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 83 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan ini di tetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 421 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 48 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih, Penetapan perolehan kursi, dan Penetapan Calon terpilih dalam Pemilihan umum dengan menetapkan Calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan ini dapat diunduh melalui konten Keputusan