SOSIALISASI WHISTLEBLOWING SYSTEM, PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN KPU SE-PROVINSI DKI JAKARTA

Jdih.kpu.go.id/dkijakarta - Dalam rangka membangun dan mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 28 Juni 2022 menggelar acara Sosialisasi Whistleblowing System (WBS), Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Se DKI Jakarta, acara ini dilaksanakan di Aula Lantai 2 Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta,  sosialisasi ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yang didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan  Anggota lainnya serta Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakartas

Dalam acara ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Muhaimin memberikan pengarahan bahwa salah satu tugas Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan adalah mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan pengawasan dan pengendalian internal.

Beliau juga menyampaikan bahwa “Tiga tema yang akan kita sosialisasikan hari ini yaitu Whistleblowing System, Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas kita sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dalam melakukan pengawasan dan pengendalian internal di masing-masing satuan kerja” , Beliu juga menyampaikan ”Jajaran KPU se Provinsi DKI Jakarta harus memiliki komitmen ntuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Baik itu dalam kegiatan rutin maupun kegiatan tahapan Pemilu dan Pemilihan” kata Muhaimin.

Dalam Acara ini Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengundang para Pejabat baik di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se DKI Jakarta dan menghadirkan narasumber dari Inspektorat  KPU RI yaitu Bapak Adi Wijaya Bakti selaku Inspektur Wilayah II Setjen KPU

Adapun Pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu system pencegahan korupsi. Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi. Sedangkan benturan kepentingan adalah situasi dimana terdapat konflik kepentingan seseorang yang memanfaatkan kedudukan dan wewenang yang dimilikinya (baik dengan sengaja maupun tdak sengaja) untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau golongannya sehingga tugas yang diamanatkan tidak dapat dilaksanakan dengan obyektif dan berpotensi menimbulkan kerugian.

Whistleblowing System sendiri merupakan sebuah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.

 

Catatan : Bahan Sosialisasi Whistleblowing System (WBS), Pengendalian Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU se DKI Jakarta dapat di download melalui alamat link http://bit.ly/bahanwbsdki28