KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan Anugerah Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) untuk KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. Anugerah ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi hukum yang transparan, akurat, dan mudah diakses oleh publik. Acara penganugerahan berlangsung di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, pada hari Jum’at (6/12/2024), yang dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan bahwa penghargaan ini adalah bentuk motivasi dan apresiasi kepada satuan kerja KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. Adapun penerima anugerah terbaik di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta diraih oleh KPU Kota Jakarta Timur di peringkat ketiga, KPU Kabupaten Kepulauan Seribu di peringkat kedua, dan KPU Kota Jakarta Selatan yang berada di peringkat pertama. Selain itu, Wahyu Dinata menambahkan bahwa KPU Provinsi DKI Jakarta telah berusaha memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam layanan dokumentasi hukum. Dengan hadirnya platform JDIH, masyarakat dapat mengakses berbagai peraturan dan keputusan terkait pemilu secara mudah dan cepat. Anugerah ini diharapkan dapat menjadi langkah positif untuk lebih meningkatkan pelayanan publik, khususnya dalam bidang informasi hukum, dan semakin memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.