KPU Provinsi DKI Jakarta gelar Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum (JDIH) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se DKI Jakarta di kantor KPU DKI Jakarta pada Senin,(25/11). Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Muhammad Tarmizi dalam pembukanya menyampaikan bahwa JDIH merupakan wadah informasi tentang berbagai regulasi dalam Pemilu dan Pilkada. Peran penting JDIH sebagai wujud transparansi dalam penyediaan dan pengelolaan data serta akses informasi hukum, terlebih menjelang Persiapan Pilkada 2024, KPU harus selalu mengupdate dan menyampaikan informasi yang tepat kepada masyarakat, terutama terkait regulasi -regulasi hukum yang telah KPU terbitkan untuk menjadi panduan informasi yang pasti bagi masyarakat. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi oleh Kepala Biro Hukum KPU RI Andi Krisna, dirinya mengatakan bahwa JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Dirinya menambahkan bahwa salah satu tujuan JDIH adalah untuk meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketata-pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Terkait dengan pengelolaan JDIH, beliau menyampaikan bahwa dalam pengelolaan JDIH membutuhkan pengetahuan dan pengembangan kreatifitas.