Pendampingan Penyusunan alat bukti dan saksi, mewujudkan alat bukti dan saksi berkualitas

jdih.kpu.go.id/dkijakarta - KPU Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Pendampingan Penyusunan alat bukti dan saksi dalam dugaan pelanggaran administrasi pelaksanaan Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu tahun 2024. Pendampingan Penyusunan alat bukti dan saksi ini dilaksanakan di KPU Kota Jakarta Timur oleh Jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan dari KPU Kota Jakarta Timur didampingi oleh Semua Komisioner, Kasubag Hukum dan Pejabat Fungsional Tata Kelola Pemilu ahli muda.

Pendampingan ini dilatar belakangi adanya panggilan Sidang dengan Agenda Pemeriksaan dengan Agenda Penyerahan alat bukti dan saksi pada tanggal 3 Oktober Tahun 2022 yang bertempat di kantor Bawaslu Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Ketentuan Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pada setiap Tahapan dimungkinkan adanya dugaan pelanggaran administrasi. Dalam pelaksanaan Verifikasi Administrasi Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di KPU Kota Jakarta Timur terdapat dugaan pelanggaran administrasi yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi DKI jakarta memposisikan KPU Kota Jakarta Timur sebagai Terlapor.

Tujuan Pendampingan ini untuk memastikan Alat Bukti yang dihadirkan dalam persidangan mempunyai relevansi dengan temuan oleh Bawaslu Kota Jakarta Timur. Selain itu, dalam pendampingan ini juga dibahas saksi - saksi dan pemberi keterangan untuk dihadirkan dalam persidangan. 

Pendampingan diakhiri dengan penguatan terhadap kesesuaian antara jawaban, alat bukti dan saksi sehingga dapat membuktikan bahwa dalam menjalankan proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu Tahun 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.