jdih.kpu.go.id/dkijakarta - Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 2 tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2022, bertempat di ruang rapat lantai 2, mengadakan Bimbingan Teknis terkait penulisan Tata Naskah Dinas yang berlaku di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum KPu Provinsi dan KPU kabupaten/Kota se - Provinsi DKI jakarta..
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi DKI jakarta Sunardi. serta menghadirkan Kepala Biro Perundang - undangan, Sekretariat Jenderal KPU Nur Syarifah untuk memberikan materi terkait pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Acara diselenggarakan secara luring dan dihadiri oleh para Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, para Sekretaris, Pejabat Eselon III, Pejabat Fungsional Ahli Madya, serta para Kassubag Hukum dan Kassubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi DKI mengharapkan agar para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh nara sumber, karena materinya sangat perlu untuk dipahami dipelajari, dalam rangka melaksanakan tertib administrasi.