Penyampaian Rencana Kerja dan Sosialisasi SPIP Tahun 2022

Dalam rangka memberikan jaminan kualitas kinerja pada keseluruhan tingkatan dan jenjang birokrasi untuk melaksanakan kegiatan pengendalian pemerintahan sehingga dapat memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan, Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Mura memberikan arahan sekaligus sosialisasi SPIP kepada seluruh jajaran sekretariat, Rabu (16/2/2022) di ruang rapat KPU Kabupaten Gianyar.

SPIP merupakan proses integral tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluriuh pegawai, agar dapat mencapai visi dan misi tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif, efisien, handal dalam pelaporan keuangan, inventarisasi asset negara, serta taat pada peraturan perundang - undangan. Wayan Mura memaparkan sejumlah hal sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yaitu adanya 5 (lima) unsur SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. 

Pengendalian yang dimaksud berupa pelaporan SPIP,  penilaian risiko yang terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko. Pelaporan itu sendiri tidak hanya berbentuk mekanisme kelengkapan administratif semata, tetapi juga merupakan upaya pengendalian mekanisme kerja dengan mempertimbangkan risiko yang ada. 

Rapat dan sosialisasi SPIP diikuti oleh seluruh anggota Satgas SPIP dan staf PPNPN  yang dilaksanakan dengan tetap mengikuti aturan jaga jarak yang aman (physical distance) dan penerapan protokol pencegahan penularan Covid19 bagi peserta rapat.