Sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Netralitas ASN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar, Senin, (18/4/2022) menyelenggarakan penyuluhan kode etik di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Gianyar. Selaku narasumber yaitu Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Mura yang membawakan materi Pengawasan Internal Terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada Peraturan Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.  Materi kedua yaitu Netralitas ASN dalam Pemilu yang dibawakan oleh Sekretaris I Nyoman Antara.

Penyuluhan kode etik ini dilaksanakan dalam  rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU sebagai penyelenggara Pemilu yang berintegritas, mandiri, jujur dan adil.  Menurut I Wayan Mura perlu dibangun budaya kerja dan integritas dalam penyelenggaraan pemilu agar terhindar dari penyalahgunaan kewenangan. Ditegaskan pula bahwa Pengawasan internal berlaku untuk Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KPU Kabupaten/Kota, PPLN, KPPSLN, PPK, PPS dan KPPS serta seluruh sekretariatnya.

Sementara itu I Nyoman Antara memaparkan terkait netralitas ASN dalam pemyelenggaraan pemilu dan Pemilihan. Dasar hukum yang mengatur netralitas ASN antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam materinya, I Nyoman Antara menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan ASN dituntut untuk netral yaitu setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Hal tersebut karena ASN sebagai pejabat publik yang berkedudukan sebagai Aparatur Negara, dan melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok, golongan atau politik.

Penyuluhan kode etik ini diikuti oleh segenap jajaran sekretariat KPU Kabupaten Gianyar yang terdiri atas komisioner, staf PNS dan PPNPN.