Dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara Pemilu, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) perlu adanya pedoman perilaku terutama untuk menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mencegah benturan kepentingan dan mencegah kerugian Negara. Untuk itu pada hari Selasa, (8/3/2022) bertempat di ruang rapat kantor Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Gianyar diselenggarakan sosialisasi Pencegahan Benturan Kepentingan di Lingkungan KPU Kabupaten Gianyar berpedoman pada Keputusan KPU nomor 323/HK.03-Kpt/08/KPU/VII/2020 tentang Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, dengan narasumber I Wayan Mura, selaku Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Hukum dan Pengawasan. Sosialisasi dihadiri juga oleh Komisioner AA Gede Agung Eka Putra, dan Sekretaris I Nyoman Antara dan diikuti oleh segenap jajaran sekretariat yang terdiri dari PNS dan PPNPN.
Dalam kegiatan tersebut I Wayan Mura menjelasakan bentuk situasi benturan kepentingan, jenis, serta penyebab benturan kepentingan. Menurutnya, penyelenggara pemilu rentan berada dalam situasi yang bisa menimbulkan kondisi benturan kepentingan, terutama dengan peserta pemilu. Untuk itu setiap orang terutama yang berwenang dalam pengambilan keputusan wajib mempedomani aturan yang berlaku, mawas diri dan menjauhkan diri dari hal-hal yang bisa mengakibatkan benturan kepentingan itu terjadi. Untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan, penyelenggara pemilu wajib melakukan upaya-upaya pencegahan yaitu mendeklarasikan potensi benturan kepentingan yang disampaikan ke atasan dan diteruskan ke Inspektorat. Sebagai tindak lanjut disebutkan bahwa pejabat yang memiliku potensi benturan kepentingan dilarang ikut dalam proses pengambilan keputusan, hal ini penting guna menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara. Komisioner Agung Eka juga menyampaikan hal senada, bahwa jika benturan kepentingan sudah teridentifikasi maka tidak ada opsi lain selain tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, untuk itu wajib bagi pimpinan untuk menjadi contoh dan dan role model untuk pengendalian gratifikasi.
Lebih lanjut, Sekretaris I Nyoman Antara juga menekankan kepada seluruh jajaran sekretariat agar memedomani keputusan ini untuk menghindarkan diri agar tidak terlibat dalam situasi tersebut, dimulai dari identifikasi kemungkinan, hingga upaya penanganan sampai pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar ketentuan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan zona integritas dan agar seluruh jajaran sekretariat memahami pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).