Sidang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan nomor perkara: 125-PKE-DKPP/IV/2021

KPU Provinsi Bali sebagai Teradu menghadiri sidang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan nomor perkara: 125-PKE-DKPP/IV/2021 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) .

Sidang pertama dengan agenda pembacaan aduan Pengadu dan jawaban Teradu ini dilakukan secara virtual.

KPU Provinsi Bali sebagai Teradu dengan tegas menolak seluruh aduan Pengadu karena pada dasarnya KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan- undangan yang berlaku.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi serta mengundang Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk dimintai keterangan.
(18/06/2021)