Rapat Koordinasi Internal pengendalian gratifikasi, identifikasi/pemetaan Benturan Kepentingan, Whistle Blowing System, dan Pengaduan Masyarakat

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali mengadakan rapat koordinasi internal terkait pengendalian gratifikasi identifikasi/pemetaan  Benturan kepentingan, Whistle Blowing System, dan pengaduan masyarakat di lingkungan KPU Provinsi Bali (2/6/2022). 

Pada kesempatan tersebut turut hadir Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan Anak Agung Gede Raka Nakula selaku narasumber. 

Dalam paparannya Agung Nakula mengatakan Gratifikasi dapat diartikan sebagai "hadiah" yang diberikan karena telah membantu kecurangan, Benturan Kepentingan merupakan penyalahgunaan wewenang, KKN, dan suap atau Gratifikasi dimana KPU sebagai penyelenggara harus menghindari kedua hal tersebut karena merupakan suatu pelanggaran. 
 
Dalam kegiatan tersebut Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM I Wayan Nopi Suryanto menambah perbedaan platform Whistle Blowing System yang merupakan pengaduan di internal lingkungan kerja KPU Bali dan Pengaduan Masyarakat yang merupakan pengaduan masyarakat luas terhadap pelanggaran oleh KPU Bali. 
 
Di akhir acara Agung Nakula juga menyampaikan kegiatan ini perlu dilakukan untuk menambah wawasan terkait Gratifikasi dan Benturan Kepentingan kepada setiap jajaran dI lingkungan kerja KPU Provinsi Bali karena dalam baik Komisioner serta jajaran di Sekretariatan karena sangat rentan bersinggungan dengan hal tersebut dalam kegiatan sehari-hari.