Terapkan Teori Kepastian Hukum dalam Antisipasi Sengketa


Terapkan Teori Kepastian Hukum dalam Antisipasi Sengketa

Denpasar, bali.kpu.go.id - Menyongsong penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU Provinsi Bali menggelar Forum Diskusi Kita Bicara Pemilu (FDKBP) dengan topik "Evaluasi Pemilu 2019 dan Antisipasi Sengketa Hukum Pada Pemilu 2024". (13/01/2022)

Kegiatan diskusi rutin yang dilaksanakan secara daring oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Bali tersebut, diikuti oleh seluruh komisioner, pejabat struktural dan staf di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bali serta KPU Kabupaten/Kota se-Bali. Selain itu, turut bergabung pula beberapa Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dari luar Bali dalam forum diskusi.

Ketua KPU Provinsi Bali dalam sambutannya yang sekaligus membuka acara forum diskusi menyampaikan sebagai penyelenggara pemilu agar mulai berkonsentrasi untuk menunjukkan kualitas diri dan lembaga dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan tahun 2024 kedepan.
Forum diskusi kali ini berkesempatan menghadirkan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Hasyim Asy’ari sebagai narasumber yang didampingi oleh Anggota KPU Prvinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula sebagai moderator. Pada kesempatan tersebut, Hasyim Asy’ari menyampaikan mengenai pentingnya pengetahuan mengenai regulasi atau aturan-aturan terkait dengan penyelenggaraan kepemiluan untuk menjamin kepastian hukum dalam setiap penerapannya.

Disela-sela diskusi, Hasyim Asy’ari mengajak para peserta diskusi untuk membahas dan mengidentifikasi substansi dari beberapa pasal-pasal pada undang-undang pemilu dan evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu tahun 2019 lalu. Hasyim juga menghimbau agar penyelenggara pemilu menerapkan 4 kriteria kepastian hukum yaitu tidak adanya kekosongan hukum, tidak multitafsir, tidak inkonsisten dan dapat diterapkan.


Diakhir acara, Agung Nakula selaku moderator menyimpulkan bahwa memahami regulasi penting untuk memetakkan potensi sengketa dan kedepannya dibutuhkan check list kelengkapan administrasi dalam setiap tahapan pemilu sebagai alat kontrol antisipasi sengketa pemilu. (np.red/Foto KPU Bali/dn/hupmas)

@kpu_ri
@jdihkpubali