#SobatHukum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyelenggarakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan April Tahun 2022 di Ruang Rapat KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (10/05/2022).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 17 huruf (I) dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, bahwa KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memilihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan April sebanyak 970.909 dengan jumlah laki-laki sebanyak 494.442 dan perempuan sebanyak 476.467 yang tersebar di 7 Kabupaten/Kota, 47 Kecamatan dan 393 Desa/Kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode Bulan April ini berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 19/PL.02/19/2022, Tanggal 10 Mei 2022.
Buat #SobatHukum yang belum berkunjung ke website jangan lupa untuk mengunjungi website kami ya agar selalu mendapatkan informasi terbaru mengenai kepastian produk hukum yang ada di website https://jdih.kpu.go.id/babel/.
Salam Pemilih Berdaulat Negara Kuat !!! 💪💪💪