SobatHukum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Koordinasi dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester 1 Tahun 2022 Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Rabu (06/07/2022) pukul 09.00 WIB s.d selesai bertempat di Hotel Fox Harris Pangkalpinang. Berdasarkan hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan,jumlah pemilih bulan berjalan berjumlah 967.749 (Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan) Pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 492.400 (Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Empat Ratus) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 475.349 (Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan) pemilih yang tersebar di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota dan 47 Kecamatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 22/PL.02/19/2022, Tanggal 06 Juli 2022. Terjadi penurunan jumlah pemilih pada Bulan Juni sebesar 3.355 Pemilih dari bulan sebelumnya merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor: 17 Tahun 2022 Tentang Tindak Lanjut Hasil Pemadanan Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum dengan Data Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Buat #SobatHukum yang belum berkunjung ke website jangan lupa untuk mengunjungi website kami ya agar selalu mendapatkan informasi terbaru mengenai kepastian produk hukum yang ada di website https://jdih.kpu.go.id/babel/. salam Pemilih Berdaulat Negara Kuat !!! 💪💪💪