Hallo #SahabatJDIH #SahabatPemilih #SahabatPemilu Pada hari Rabu, tanggal 28 September 2022, DIVISI HUKUM KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) PERSIAPAN PENDAMPINGAN HUKUM TAHAPAN VERIFIKASI ADMINISTRASI PERBAIKAN yang diikuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tujuan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rakor kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota khususnya bagian hukum sebagai mitigasi dan antisipasi berbagai persoalan pada tahapan verifikasi peserta pemilu yang dilakukan dalam tahapan yang dikelola oleh KPU. Hadir sebagai Narasumber Anggota KPU PROV BABEL Divisi Hukum dan Pengawasan, Deni S.IP. Hadir juga Anggota KPU Prov Kep Babel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Guid Cardi, S.IP sebagai Plh. Ketua KPU PROV. BABEL memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan rakor. Dalam sambutannya, Guid Cardi, S.IP menyampaikan bahwa "setiap KPU KAB/KOTA khususnya yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung harus saling berkoordinasi dan berkolaborasi dalam meningkatkan pelaksanaan tahapan pemilu khususnya pada tahapan yang akan berjalan yaitu tahapan verifikasi perbaikan peserta pemilu ini dan tahapan lainnya." Deni, S.IP dalam paparan materinya menyampaikan bahwa "KPU melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan dari partai politik calon peserta Pemilu yang dilakukan terhadap dokumen persyaratan perbaikan calon peserta pemilu, dugaan keanggotaan ganda partai politik, dan keanggotaan Partai Politik yang berpotensi tidak memenuhi syarat. Serta perlunya koordinasi dan kerjasama antara KPU Provinsi dan KPU Kab/kota SE-PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG dalam menangani persoalan yang terjadi pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan calon peserta pemilu." Pada sesi kedua Rakor, Hadir Husin, S.IP Anggota KPU Prov Babel Divisi Teknis Penyelenggaraan yang juga memaparkan bahwa "dalam pelaksaan verifikasi administrasi perbaikan calon peserta pemilu terdapat beberapa evaluasi demi menciptakan pelaksaan verifikasi administrasi perbaikan seperti : 1. Penguatan tugas/wewenang/kewajiban KPU Provinsi (Pasal 15,16,17 UU No.7 2017) 2. Penguatan akan patuh peraturan dan arahan resmi. 3. Penguatan sdm, kinerja/kebersamaan anggota KPU divtek, admin dan operator 4. Dukungan ketua/anggota KPU Kab/Kota 5. Dukungan sekretariat terkait makan/minum dll. 6. Pemetaan wilayah/signal terkait pelaksanan video call. 7. Mencermati status pekerjaan keanggotaan parpol di ktp el terkait penentuan tms/bms/ms. 8. Memperhatikan fungsi pengawasan oleh Bawaslu. 9. Dan lain-lain. Serta pada sesi terakhir KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi terkait verifikasi administrasi perbaikan calon peserta pemilu kepada KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam koordinasi tersebut terdapat beberapa permasalahan antara lain terkait dokumen persyaratan yang belum lengkap, dugaan keanggotaan ganda partai politik, ketidakjelasan kepengurusan partai politik, dan kurangnya SDM sebagai operator dalam verifikasi administrasi perbaikan calon peserta pemilu.