KPU KABUPATEN BANGKA BARAT MELAKSANAKAN PENERIMAAN PENGAJUAN PERUBAHAN DAFTAR CALON TETAP (DCT) HASIL PENCERMATAN OLEH PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024

Selasa, 03 Otober 2023 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat melaksanakan penerimaan pengajuan perubahan daftar calon tetap (DCT) hasil pencermatan Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 di kantor KPU Bangka Barat yang beralamatkan di Tanjung, Kec. Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. penerimaan pengajuan perubahan daftar calon tetap (DCT) ini telah dilaksanakan sejak tanggal 24 September dan hari terakhir pada Selasa 03 Oktober 2023. penerimaan pengajuan perubahan daftar calon tetap (DCT) hasil pencermatan Partai Politik peserta pemilu tahun 2024 di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU serta unsur Bawaslu yang melakukan pengawasan melekat hingga pukul 24:00 WIB dini hari agar terlaksananya setiap tahapan pencalonan sesuai dengan yang di amanatkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.