PEMASANGAN JARINGAN DOKUMENTASI INFORMASI HUKUM KIP KABUPATEN SIMEULUE

Sinabang - Untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 2178/HK.04/08/2021 tanggal 7 September 2021 Perihal Pemberitahuan Pemasangan JDIH Kip Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dan Surat Sekretaris KIP Aceh Nomor 1386/ HK.04.SD/Sek-Prov/IX/2021 Tanggal 7 September 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui zoom meeting yang dihadiri oleh Kepala Biro Perundang-undangan KPU RI dan Jajarannya, Wakil Ketua KIP Aceh beserta Staf dan seluruh Kasubbag Hukum KIP Kabupaten/Kota di Aceh.

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan tersebut agar setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dapat mengetahui bagaimana Proses Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) masing Kabupaten/Kota dan diharapkan sampai dengan Desember 2021 semua Keputusan KIP Kabupaten/Kota dapat di akses oleh Publik.